Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Tangerang

Misteri Pembunuhan Sadis di Tangerang Itu Pun Mulai Tersingkap

Lalu muncul pertanyaan, mengapa Effendi atau Abi bisa sebegitu sadisnya

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. Polisi menunjukkan barang bukti, Selasa (13/2/2018). 

Namun, kondisi Abi belum begitu pulih, sehingga percakapan keduanya tidak begitu lancar.

"Saya sempat berkomunikasi sebentar dan sekilas, hanya terdengar ucapan minta maaf dan kata istighfar," kata Harry.

Ketekunan aparat kepolisian pun berbuah manis. Titik terang dari misteri tersebut perlahan terkuak.

Ketika Abi berangsur pulih dan dimintai keterangan, rupanya pengakuannya kepada penyidik justru membuatnya bersatus sebagai Tersangka.

Sambil terus meminta maaf dan mengucapkan Istighfar ketika dimintai keterangan, Abi mengakui perbuatan sadisnya yang ia lakukan terhadap istri dan kedua anaknya.

Sementara, luka yang dialami Abi lantaran dirinya telah sadar telah membunuh ketiganya, ia pun mencoba menghabisi dirinya sendiri menggunakan sebilah pisau.

Lalu muncul pertanyaan mengapa Abi bisa sebegitu sadisnya.

Abi emosi lantaran Emah mencicil mobil tanpa sepengetahuannya. Pertengkaran itu, menurut keterangan polisi telah berlangsung tiga hari hingga berujung pada pembunuhan.

Diketahui, Abi bukanlah suami pertama Emah dan kedua anak Emah bukanlah hasil dari pernikahan antara dirinya dengan Abi.

Baca: Maling Aneh Tinggalkan Secarik Kertas Berisi Pesan yang Bikin Mengernyitkan Dahi

Emah pernah menikah dua kali sebelumnya. Nova dan Tiara adalah anak hasil dari pernikahan sebelumnya.

Abi dan Emah diketahui baru membangun bahtera rumah tangga kurang lebih selama satu tahun. Keduanya menafkahi anak-anaknya dengan berdagang pakaian gamis dan baju koko di Tangerang.

Dengan status Tersangka, Abi harus mendekam di tahanan Polrestro Kota Tangerang. Ganjaran atas perbuatan Abi pun belum selesai. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan. (Warta Kota/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved