Para Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia Tertunduk Malu Dipamerkan di Terminal 3 Soekarno Hatta
Duduk berderet didampingi aparat dengan dipersenjatai senapan laras panjang. Para pelaku pun hanya tertunduk malu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Mami Cungko Dibalik Penemuan Narkoba di Sense Karaoke Tengah Didalami Perannya
"Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka KJ, kami juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lain," ucapnya.
Mereka di antaranya H (27), B (50) dan R (32), yang merupakan penerima paket sabu. Serta P (21) yang merupakan rekan R.
Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Ia menambahkan upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat.
"Terutama dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri," kata Erwin
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sindikat Narkotika Malaysia-Indonesia Dipamerkan di Terminal 3 Bandara Soetta