Polisi Tembak Mati Perampok Dana BOS di Tangerang
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima tersangka.
Akibat perbuatannya ini pelakudengan dijerat dengan Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," paparnya.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, kawanan perampok dengan modus gembos ban ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 121 juta pada Rabu (4/4/2018) lalu.
Dana BOS yang baru dicairkan Erny (38), bendahara Dinas Pendidikan Kota Tangerang, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) lenyap begitu saja.
Ironisnya dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Saat di lokasi kejadian salah seorang tersangka berteriak jika ban mobil yang dikemudikan korban kempes. Sehingga membuat korban menepi untuk memeriksanya. Saat itu, para pelaku pun langsung melakukan aksinya," ujar Harry, Kamis (12/4/2018).
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Polisi Umbar Tembakan Ringkus Perampok Dana BOS di Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tembakan_20170303_204826.jpg)