Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Tembak Mati Perampok Dana BOS di Tangerang

Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima tersangka.

Tayang:
net
Ilustrasi tembakan 

Akibat perbuatannya ini pelakudengan dijerat dengan Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," paparnya.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, kawanan perampok dengan modus gembos ban ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 121 juta pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Dana BOS yang baru dicairkan Erny (38), bendahara Dinas Pendidikan Kota Tangerang, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) lenyap begitu saja.

Ironisnya dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Saat di lokasi kejadian salah seorang tersangka berteriak jika ban mobil yang dikemudikan korban kempes. Sehingga membuat korban menepi untuk memeriksanya. Saat itu, para pelaku pun langsung melakukan aksinya," ujar Harry, Kamis (12/4/2018).

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Polisi Umbar Tembakan Ringkus Perampok Dana BOS di Tangerang

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved