Nekat Serang Polisi, Beginilah Nasib Duo Jambret Sadis di Jakarta Barat
Para pelaku beraksi menggunakan gancu atau alat pemotong es, dengan memanfaatkan jalanan renggang dan situasi yang sepi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Mereka diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan.
Selama itu pula para pelaku tercatat sudah berhasil meraup lebih dari Rp 50 juta selama beraksi.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Serang Polisi, Dua Penjahat Sadis di Tamansari Ditembak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-pelaku-bertato_20160718_145102.jpg)