Sabtu, 25 April 2026

Nekat Serang Polisi, Beginilah Nasib Duo Jambret Sadis di Jakarta Barat

Para pelaku beraksi menggunakan gancu atau alat pemotong es, dengan memanfaatkan jalanan renggang dan situasi yang sepi.

Warta Kota
Ilustrasi 

Mereka diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan.

Selama itu pula para pelaku tercatat sudah berhasil meraup lebih dari Rp 50 juta selama beraksi.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Serang Polisi, Dua Penjahat Sadis di Tamansari Ditembak

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved