Sabtu, 30 Agustus 2025

Mantan Napi Teroris Sofyan Tsauri Ancam Penjarakan Habib Rizieq Bila Tak Segera Lakukan Ini

Mantan terpidana teroris Sofyan Tsauri memberikan waktu satu Minggu terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta maaf

Editor: Sugiyarto
Kolase TribunJatim
Sofyan Tsauri 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana teroris Sofyan Tsauri memberikan waktu satu Minggu terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk meminta maaf.

Mengingat saat ini keluarganya merasa resah dan terancam setelah adanya tuduhan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab bahwa dirinya merupakan intel melalui sebuah rekaman video yang viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau tidak ada niat baik saya akan melaporkan ke Polisi, saya kasih waktu satu pekan. Karena saya dan keluarga merasa terancam," ujar Sofyan, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Sofyan kembali menekankan bahwa dia bukan seorang anggota Brimob seperti yang turut serta dituduhkan.

Namun hanya sebagai mantan anggota Sabhara yang berdinas di Polres Depok.

"Saya bukan anggota Brimob tapi Shabara. Saya dituduh lahirkan memproduksi terorisme memang saya terpapar juga," katanya.

Tak hanya demikian, namun akibat tuduhan Rizieq membuat dirinya dirugikan dalam berbagai hal, salah satunya berdakwah guna menangkal paham terorisme di republik ini.

"Akibat ceramah Rizieq saya merasa dirugikan, banyak masjid yg sudah kontrak dengan saya mendadak dibatalkan, bahkan di group-group whatsapp saya dikeluarkan," tuturnya.

Kata Polri

Polri membantah Sofyan Tsauri disebut sebagai anggota brigade mobil pencetak teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Sofyan tak pernah ditugaskan oleh Polri sebagai anggota Brimob.

Setyo menerangkan, Sofyan lulus sekolah Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara Lido, Jawa Barat 1998.

Sofyan ditugaskan di Polres Depok pada fungsi Sabhara dan Binmas.

"Saudara Sofyan Tsauri tidak pernah bertugas di Brimob Polri," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (21/5/2018).

Pada 2002 Sofyan sempat dikirim ke Biureun, Aceh.

Baca: Kegaduhan Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini yang Dikatakan Hakim Pada Pendukung Ahmad Dhani

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan