Selasa, 2 September 2025

Sebanyak 499 Pengendara yang Langgar Kebijakan Ganjil Genap Kena Tegur Polisi

Dalam kurun waktu 6 hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan teguran kepada 499 pengendara yang melanggar kebijakan tersebut

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Sebagian Jalan Gatot Subroto (dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Kawasan perluasan:

1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis : Dean Pahrevi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dalam 6 hari, Polisi Tegur 499 Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan