Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Komnas HAM Sebut 1.683 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Demonstrasi 25-31 Agustus 2025

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data tersebut didapat setelah Komnas HAM meninjau langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penulis: Reza Deni
HO/Humas Komnas HAM RI
DEMO DI JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dan tim mengunjungi Markas Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29 sampai 31 Agustus 2025, pada Senin (1/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 1.683 orang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas peristiwa demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada 25, 28, 29, 30, dan 31 Agustus 2025.

Demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat secara terbuka di muka umum, biasanya dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau dukungan terhadap suatu isu tertentu.

Baca juga: Kronologis Pelajar SMK Tewas Usai Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Diduga Korban Kekerasan Aparat

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data tersebut didapat setelah Komnas HAM meninjau langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) kemarin, dan bertemu langsung dengan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indra Wenny Panjiyoga, beserta jajarannya.

"Pada pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan 1.683 orang peserta masa aksi dari tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025," kata Anis dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo Ricuh, ISSES: Siram Minyak di Bara Api

Anis mengatakan ada kemungkinan data tersebut bertambah, karena belum termasuk data di polres wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya adalah singkatan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yaitu satuan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta wilayah Tangerang.

Dalam kesempatan itu, dia juga bertemu dengan 19 orang keluarga masa yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Komnas HAM pun mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga.

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. 

"Kami juga meminta Polda Metro Jaya memberikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditahan," tandasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 1.240 orang terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh terutama yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari ribuan orang yang ditangkap, 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total 1.240 orang diamankan dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sembilan orang sudah ditahan sementara satu orang masih dalam pencarian," kata Ade Ary dalam keteranganya, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo

Lebih lanjut Ade juga menuturkan, bahwa dari total 1.240 orang yang diamankan 611 diantaranya merupakan usia dewasa dan 629 masih berusia anak-anak.

Selain itu kata dia, penangkapan terhadap para demonstran itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni 25,28 dan 29 Agustus 2025.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan