Rabu, 8 April 2026

Ombudsman RI Sudah Terima Data dari Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Extra Judicial Killing

Ombudsman merasa puas karena pihak kepolisian telah menyerahkan data terkait dengan 11 nama terduga pelaku kejahatan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni/Tribunnews.com
Ombudsman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melanjutkan pertemuan dengan Polda Metro Jaya dalam rangka membahas soal pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) terhadap terduga pelaku kejahatan di wilayah Jakarta.

Pada pertemuan yang kedua ini, Ombudsman merasa puas karena pihak kepolisian telah menyerahkan data terkait dengan 11 nama terduga pelaku kejahatan yang meninggal dunia dalam rentang waktu 3-12 Juli 2018.

"Kami membatasi diri pada administrasi. Cara berpikir kami adalah bahwa memang administrasi bukanlah segala-segalanya, bukan substansi, tapi kalau tanpa administrasi, substansi enggak akan beres," ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Dasar kepuasan Ombudsman, dikatakan Adrianus, dikarenakan pihak Polda Metro Jaya telah memberikan data yang diminta sejak minggu lalu.

"Secara rinci saya enggak hafal, tapi lengkap datanya. Mulai dari Surat Perintah, Surat Tugas, Laporan Polisi (LP) tipe B, Berita Acara Pasca-Penembakan, hasil Visum et Repertum, hingga penyerahan kepada keluarga dari jenazah tersebut," katanya.

Ombudsman, dikatakan Adrianus, akan menyimpan salinan data tersebut sebagai sebuah pertanggungjawaban publik dari Polri.

Selain itu, Adrianus menambahkan bahwa pihak kepolisian juga memberikan sejumlah penjelasan yang rasional terkait dengan data-data tersebut.

"Dengan demikian, kami bisa menerima secara administatif tindakan-tindakan tersebut dan kami merasa tidak perlu untuk meneruskannya," ujarnya.

Namun, Adrianus meenyayangkan karena dari data yang telah diberikan, Polda Metro belum memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini yang juga kemudian mereka agak gelagapan adalah kalau ini sudah masuk pada LP, kan belum ada surat penetapan tersangka, maka status dari orang ini apa, padahal dari awal ini penyidikan?" ujarnya.

Akademikus Kriminolog UI tersebut menegaskan bahwa SP3 yang jelas sangat diperlukan guna memperjelas apakah status 11 terduga pelaku kejahatan yang ditindak tegas itu tersangka atau bukan.

Pada pertemuan kali ini, jajaran Polda Metro yang datang yakni Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Alfinta, Irwasda Polda MetroJaya Kombes Pol Komarul Zaman, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T. Sihombing, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Alfred Papare.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved