Dua Pria Begal Sepasang Kekasih di Kelapa Gading
"Karena ketakutan lalu pacar korban (MT) lari kemudian tersangka DJS mengejar pacar korban dengan menggunakan sepeda motor,"
Editor:
Adi Suhendi
Dari laporan, didapati bahwa MT sempat diperkosa saat ia ditangkap dan dibawa kabur DJS ke indekosnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Singkat cerita, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Martua mengatakan, polisi berhasil menangkap DJS tak sampai 24 jam setelah insiden itu terjadi, yakni pada Minggu (12/8/2018) malam pukul 19.40 WIB.
Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Kelapa Gading bersama dengan motor milik korban yang berhasil ia bawa kabur.
Sementara itu, DJS ditangkap Senin (13/8/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"DJS saat hendak ditangkap melakukan perlawanan sehingga polisi sempat menembak kakinya," kata Martua.
Akibat perbuatannya mencuri dan memperkosa korbannya, DJS dan BSJ diganjar pasal berlapis, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Dituding Selingkuh, Pasangan Kekasih Jadi Korban Begal Motor di Kelapa Gading