Perampok Remaja Bobol Gerai Handphone dan Sekap Karyawan di Bekasi, Aksinya Terekam CCTV
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MIP (15) dan JIP (17).
Editor:
Adi Suhendi
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan, tersangka JIP dan MIP merupakan dalang dari perampokan ini.
Mereka telah merancang pencurian ini sejak beberapa hari dan rencananya ponsel hasil kejahatan akan dijual kembali untuk dibagi rata.
"Pengakuannya baru pertama kali, tapi kalau dilihat dari cara pembobolannya sepertinya sudah terbiasa mencuri,” kata Siswo.
Siswo menjelaskan, lima tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
Pelaku MIP bertugas membuka pintu teralis belakang dan memecahkan kaca etalase untuk menggasak ponsel korban.
Lalu tersangka JIP berperan sebagai pendobrak pintu belakang sekaligus melukai korbannya.
Kemudian tersangka A mengawasi situasi dan kondisi melalui atas dinding toko. Terakhir pelaku D dan L menunggu dan mengawasi situasi dari depan toko.
"Bila di luar toko ada orang, maka pelaku D dan L akan memberitahu pelaku A yang kemudian diteruskan ke tersangka JIP dan MIP yang ada di toko,” jelasnya.
"Mereka datang ke lokasi menggunakan tiga sepeda motor,” tambahnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, motif tersangka membobol ponsel Tomy untuk menguasai harta bendanya.
Uang hasil kejahatan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal telah mencuri dengan kekerasan,” kata Dimas.
Meski kasus pencurian yang disertai kekerasan ini, namun Dimas memastikan kondisi korban membaik karena mengalami luka bacok ringan di bagian tangan kanannya.
"Kondisi korban tersadar dan bisa dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Dimas.
Selain mengamankan dua pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 12 unit telepon selular, dua televisi milik korban, dua senjata tajam, dan tas ransel milik para pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Perampok Remaja Bobol Gerai Ponsel dan Sekap Karyawan di Bekasi