Bagaimana Sistem Tilang Eelektronik yang Andalkan Rekaman Kamera ANPR Bisa Bekerja?
Pelanggar yang telah terekam oleh kamera ANPR datanya akan diolah oleh petugas.
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Hasanudin Aco
Setelah itu, kendaraan akan diblokir sementara sampai pemilik kendaraan melakukan proses balik nama dan membayar denda tilang.
Pemilik kendaraan juga diminta menginfokan identitas pengemdi kendaraan yang melanggar di halaman web tersebut untuk diberikan pemberitahuan tilang.
Sementara Wakapolri Komjen Ari Dono berharap dengan diberlakukan sistem ETLE ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Tapi harapannya adalah kedepan bahwa masyarakat kita kesadarannya yang memang awalnya di paksa karena diawali akan tumbuh dengan sendirinya, akan tercipta di Jakarta ini nantinya akan sendirinya, tak perlu lagi ada polisi di jalan," ujar Ari Dono.