Senin, 25 Agustus 2025

Bagaimana Sistem Tilang Eelektronik yang Andalkan Rekaman Kamera ANPR Bisa Bekerja?

Pelanggar yang telah terekam oleh kamera ANPR datanya akan diolah oleh petugas.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Wakapolri Komjen Ari Dono pada acara Grand Lauching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Integrated Vehicle Registration & Identification Sytem (IVRIS)- SMS Info 8893 di area Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (25/11/2018) pagi. 

Setelah itu, kendaraan akan diblokir sementara sampai pemilik kendaraan melakukan proses balik nama dan membayar denda tilang.

Pemilik kendaraan juga diminta menginfokan identitas pengemdi kendaraan yang melanggar di halaman web tersebut untuk diberikan pemberitahuan tilang.

Sementara Wakapolri Komjen Ari Dono berharap dengan diberlakukan sistem ETLE ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Tapi harapannya adalah kedepan bahwa masyarakat kita kesadarannya yang memang awalnya di paksa karena diawali akan tumbuh dengan sendirinya, akan tercipta di Jakarta ini nantinya akan sendirinya, tak perlu lagi ada polisi di jalan," ujar Ari Dono.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan