Empat Pemuda di Bekasi Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang Bermodal BPKB Bodong
Polsek Bekasi Kota meringkus empat pemuda lantaran melakukan aksi penipuan yang merugikan perusahaan jasa peminjaman uang di Bekasi.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bekasi Kota meringkus empat pemuda lantaran melakukan aksi penipuan yang merugikan perusahaan jasa peminjaman uang di Bekasi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku yakni Nofiyardi (28), Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23), dan M. Rio Sani (21), keempatnya merupakan karyawan perusahaan yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Jadi keempatnya ini bekerja sama menipu perusahaan jasa peminjaman uang tempat mereka bekerja," kata Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa, (29/1/2019).
Baca: Fraksi NasDem Mendapat Bisikan dari Surya Paloh soal Sosok Pilihan Cawagub DKI
Parjana menjelaskan, untuk modus yang dijalankan, keempat tersangka memanfaatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bodong.
Mereka mendapatkannya dengan cara membeli secara online.
Melalui BPKB itu, tersangka memanipulasi data dan membuat nasabah fiktif untuk kemudian seolah-olah mereka mengajukan pinjaman kepada perusahaan jasa peminjaman uang tempat mereka bekerja.
"Jadi BPKB ini BPKB asli cuma kendaraannya sudah hilang, mereka beli melalui online, lalu dengan BPKB itu mereka mengajukan pinjaman dengan membuat data nasabah fiktif, fungsi BPKB itu untuk jaminan, karena memang jasa peminjaman uang menggunakan cara itu untuk membuka layanan pinjaman uang," tutur Parjana.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Esok Hari, Hujan Akan Melanda Jakarta pada Siang Hari
Dia menjelaskan keempat pelaku dapat dengan mudah membuat nasabah fiktif lantaran keempatnya diketahui merupakan karyawan perusahaan yang mejadi korban.
Mereka sudah bekerja selama empat tahun.
"Mereka dapat dengan mudah membuat nasabah fiktif karena mereka ini karyawan yang memverifikasi jika ada nasabah yang mau melakukan pinjaman," jelas dia.
Praktik penipuan ini terbongkar ketika pihak perusahaan melakukan audit dan mendapati 35 nasabah fiktif yang dibuat para tersangka.
Karena itu perusahaan langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bekasi Kota.
Adapun total kerugian yang diderita perusahaan jasa peminjaman uang mencapai Rp 300 juta, dengan bermodalkan BPKB bodong, tersanga dapat mengajukan peminjaman mencapai Rp 5 juta-10 Juta.
"Besaran uang yang bisa dicairkan tergantung kondisi Tahun BPKB itu, kalau tahun muda uang pinjaman semakin besar, beli BPKB lewat online ini hargnya Rp 1 juta-2 juta," kata salah satu tersangka saat diwawancarai wartawan.
Baca: Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin, Wali Kota Cirebon Dipanggil Bawaslu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/keempat-tersangka-kasus-penipuan-saat-di-mapolsek-bekasi-kota.jpg)