Kena Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick Sitepu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Meski kerap diperlakukan kasar, Siti tetap menikah dengan MS. Pasalnya, Siti diketahui sudah mengandung dua bulan sehingga pernikahan harus dilaksanakan.
Setelah menikah, perlakukan MS pun tak banyak berubah. Ia tetap ringan tangan terhadap Siti.
"Saya pernah ditampar satu kali sama dia. Dia juga sering marah-marah dan lempar-lempar barang kalau lagi marah," kata Siti.
Malu Hasil Hubungan Gelap
MS diduga tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Hal tersebut dikatakan Siti dari adiknya yang mendengar langsung pengakuan MS saat diinterogasi polisi.
"Awalnya pas di interogasi polisi dia bilangnya enggak yakin kalau itu adalah anaknya. Cuma pas di interogasi lagi dia bilang dia malu karena dia bilang itu anak haram. Saya nikah sama dia karena memang hamil duluan," kata Siti sambil mengelap air matanya.
Bukan Yang Pertama
Perlakuan kasar MS terhadap buah hatinya rupanya bukan baru satu kali ia lakukan.
Pada Februari 2019 lalu, pelaku juga rupanya pernah menganiaya hingga bayinya alami patah tulang.
Saat itu, KQS pun harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Harapan Kita.
Namun, Siti baru mengetahui kalau MS adalah pelaku utamanya setelah sang suami diciduk aparat kepolisian.
"Waktu itu anak saya pernah patah tulang. Cuma saya enggak naruh curiga ke suami. Saya kira itu karena salah saya kurang hati-hati, tapi kata dokter ini patahnya enggak lazim seperti habis dianiaya," kata Siti.
"Saya juga ditanya dokter apakah pernah aniaya anak saya, saya bingung orang saya gapernah ngapa-ngapain. Pas kemarin saya baru tahu kalau dia yang tega patahin tangan anak saya," kata Siti.
Minta Pelaku Dihukum Tegas