Kena Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick Sitepu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Siti mengaku sudah menyerahkan kasus kematian sang anak kepada kepolisian.
Ia pun meminta agar pelaku dihukum setimpal bahkan sampai hukuman mati.
"Saya sih sudah nggak mau ngurusin dia lagi karena sudah terlanjur kecewa, sedih dan shock karena pelakunya adalah suami saya sendiri. Saya minta dihukum seberatnya kalau perlu hukuman mati," kata Siti yang akan melayangkan gugatan cerai terhadap MS.
Diketahui KQS tewas pada Sabtu (27/4/2019) setelah dipukul digigit hingga dipelintir oleh MS yang merupakan ayah kandung sendiri di rumah mereka.
Saat kejadian KQS sedang ditinggal dirumah bersama MS dan neneknya yang tuna netra sedangkan Siti tengah berbelanja ke pasar.
Baca: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Ternyata Warga Aceh Utara
Pasangan muda ini memang tinggal satu atap bersama orangtua Siti.
Meski pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/4/2019) kasus ini baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian tak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4/2019).
Berbekal laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian
Penulis : Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Ayah Muda Pembunuh Bayinya di Jakarta Barat Terancam 20 Tahun Penjara