Jumat, 15 Agustus 2025

Kena Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick Sitepu

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
MS (23) ayah yang tega membunuh bayinya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019) 

Siti mengaku sudah menyerahkan kasus kematian sang anak kepada kepolisian.

Ia pun meminta agar pelaku dihukum setimpal bahkan sampai hukuman mati.

"Saya sih sudah nggak mau ngurusin dia lagi karena sudah terlanjur kecewa, sedih dan shock karena pelakunya adalah suami saya sendiri. Saya minta dihukum seberatnya kalau perlu hukuman mati," kata Siti yang akan melayangkan gugatan cerai terhadap MS.

Diketahui KQS tewas pada Sabtu (27/4/2019) setelah dipukul digigit hingga dipelintir oleh MS yang merupakan ayah kandung sendiri di rumah mereka.

Saat kejadian KQS sedang ditinggal dirumah bersama MS dan neneknya yang tuna netra sedangkan Siti tengah berbelanja ke pasar.

Baca: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Ternyata Warga Aceh Utara

Pasangan muda ini memang tinggal satu atap bersama orangtua Siti.

Meski pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/4/2019) kasus ini baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian tak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4/2019).

Berbekal laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian

Penulis : Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Ayah Muda Pembunuh Bayinya di Jakarta Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan