Jumat, 5 September 2025

Kasus Makar

Alasan Polisi Tetap Tahan Eggi Sudjana

Tentunya, kata Argo Yuwono, penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri, sehingga belum mengabulkan penangguhan

Editor: Hendra Gunawan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 13.27 WIB. Fadli mengatakan dirinya hendak menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. 

"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," papar Hendarsam.
Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi Sudjana.

Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi Sudjana untuk permohonan penangguhannya.

"Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.

Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi Sudjana, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.

"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak," bebernya.

"Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," sambungnya. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana Meski Dijamin Dua Politikus Gerindra,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan