Ceroboh Undang Perempuan HTI, Kepala Dinas DPPAPP DKI Jakarta agar Diberi Sanksi
Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Gembong Warsono mengimbau pemberian sanksi pejabat yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas Perempuan HTI ke rapat Pemprov DKI.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong menilai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati tak patut menyalahkan anak buahnya.
"Enggak benar itu, kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti, dia enggak teliti, enggak cermat, ceroboh gitu loh," ujar Gembong ketika dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Menurut Gembong, Tuty selaku kepala dinas harus bertanggung jawab atas acara tersebut.
Gembong juga menilai perlu ada sanksi teguran atau tertulis kepada Tuty agar lebih teliti.
"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," katanya.
Jika pembuat undangan dibebastugaskan, Tuty selaku kepala dinas harus diberi sanksi lebih berat.
"Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui, kan, kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekadar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," ujar Gembong.
Sebelumnya, undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak menjadi viral di media sosial.
Warganet mengkritik diundangnya Perempuan HTI dalam rapat tersebut. Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.
Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang, yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tuty hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu.