Senin, 29 September 2025

Akses ke Bandara Soekarno-Hatta Via Jalan Perimeter Utara Lumpuh Total, Warga Kembali Blokade

"Uang ganti rugi sudah dibayar melalui proses konsinyasi. Karena memang ada sengketa kepemilikan sertifikat antara warga dengan warga lainnya"

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Aksi warga Desa Rawa Rengas memblokade Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (26/6/2019). 

Wawan, warga asal Desa Rawa Rengas lainnya merinci masih banyak bidang yang belum dilakukan proses ganti rugi.

Di antaranya 65 lahan dan 138 bangunan yang dihuni 144 Kepala Keluarga atau lebih dari 700 jiwa belum dilakukan pembayaran.

"Padahal Presiden Jokowi kemarin mengunjungi pembangunan runway 3 dan meminta Juli ini segera dioperasikan," ucap Wawan.

Menurut Wawan, lahan serta bangunan milik warga yang belum terbayarkan masih dalam sengketa atau lebih dari satu sertifikat. Mereka terancam digusur paksa pada Juli 2019 mendatang.

"Untuk itu kami meminta keadilan kepada PT Angkasa Pura II. Segera dibayarkan ganti rugi, meski biaya ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui proses konsinyasi," katanya.

Sementara itu Kepala Desa Rawa Rengas, Ingkil meminta PT Angkasa Pura II fasilitasi pertemuan dengan pihak yang bersengketa.

Yakni antara warga dengan pihak yang mengklaim tanah mereka.

"Dampak blokade Jalan Perimeter Utara ini tidak dapat dilalui kendaraan. Baik itu dari dari arah Tangerang menuju Jakarta atau sebaliknya," paparnya.

Geruduk PN Tangerang

Pembangunan proyek landasan pesawat atau Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dipersoalkan warga.

Ratusan warga RW 15 dan 18 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/3/2019) untuk berunjuk rasa mengenai persoalan tersebut.

Para pendemo mengaku sebagai warga terdampak pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soetta.

Mereka mendatangi PN Tangerang untuk segera menyelesaikan masalah penjualan melalui titipan (konsinyasi) pada lahan sengketa itu, untuk segera dibayarkan ganti kerugian bangunan.

Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan, telah menitipkan uang ganti kerugian senilai Rp 430,35 miliar kepada PN Tangerang, karena berdasarkan UU No 22/2012 tentang sistem pembayaran tanah bersengketa.

Dalam unjuk rasa tersebut, lima orang warga pun bertemu dengan pihak pengadilan untuk mediasi. Hasilnya, pihak bersengketa wajib mengikuti keputusan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan