Rabu, 20 Agustus 2025

Penyebab Seteru Yasonna dan Wali Kota Tangerang Hingga Layanan pada Aset Milik Kemenkumham Disetop

Perseteruan antara Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah masih belum reda

WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
KPU PERPANJANG MASA PENDAFTARAN PASLON - Pasangan calon pilkada Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon di KPUD Kota Tangerang, pada hari terkahir masa pendaftaran, Rabu (10/1) malam. Arief dan Sachrudin merupakan salah satu calon tunggal dalam pilkada serentak 2018 ini. Berkaitan dengan banyaknya calon tunggal pilkada di sejumlah daerah, KPU Pusat memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon selama 3 hari, untuk memberi kesempatan pada pasangan lain untuk mendaftar. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

 

Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019). (Pemkot Tangerang)

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).

Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.

Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.

1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot

2. Lapas Kelas I Jl. Veteran

3. Lapas Wanita Jl. M Yamin

4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda

5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot

6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan