Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang
Telah Berdamai, Pemkot Tangerang Cabut Laporan Kepolisian kepada Kemenkumham
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berkas laporan kepolisian yang ditujukan kepada Kemenkumham telah dicabut Pemkot Tangerang
Pada Selasa (16/7/2019) Pemkot Tangerang menaruh berkas laporan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk Kemenkumham soal lahan.
Baca: Sempat Konflik Akibat Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Damai
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dipimpin oleh Budi Arief selaku Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Kemenkumham.
"Untuk pencabutan sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak Wali Kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan ini juga mengundang pihak dari Menkumham yang dihadiri oleh Sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut keduanya sepakat untuk sama-sama cabut berkas kepolisian yang mereka laporkan pada hari Selasa kemarin.
Iktikad baik itu kata Budi, sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
"Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan.
Lantaran dari pihak Kemenkumham hingga detik ini belum melakukan pencabutan laporannya.
"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).
Rencananya, menurut Karim, keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Karim tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut.
Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi
Sebagai lembaga hukum, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas Kapolres.
Pemkot Tangerang dan Kemenkumham damai
Kesepakatan damai akhirnya tercipta antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang setelah sebelumnya berseteru mengenai lahan yang berujung saling lapor ke polisi.
Kesepakatan damai itu tercipta setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo sebagai pembina kepala daerah menegaskan bahwa tak ada sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang akibat dari konflik tersebut.
“Tidak ada sanksi ya, setelah ini juga tidak ada sanksi. Hari ini kan sudah dipanggil sebagai bentuk pembinaan dan teguran nyata kepada Pak Walikota,” ungkap Hadi usai rapat tersebut.
Baca: Politikus PDIP Berharap Seleksi Pimpinan KPK Dilakukan DPR Periode Sekarang, Ini Alasannya
Baca: Enam Pencuri Uang di ATM Bermodus Ganjal Lubang Ditembak di Rumah Makan
Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum
Baca: KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim Jumat Besok
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa konflik antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna H Laoly disebabkan kesalahpahaman dalam hal perizinan fasilitas Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.
Ia pun berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang turut hadir dalam rapat itu untuk menjembatani persoalan kedua institusi itu ke depan.
“Semua masalah sudah selesai dan penyelesaiannya difasilitasi Gubernur Banten sebagai pembina Walikota dan penanggung jawab tata kelola di Tangerang,” imbuh Hadi Prabowo.
Hadi juga mengapresiasi dua institusi tersebut yang akan mencabut laporan masing-masing yang kemarin dikirimkan ke kepolisian.
“Tadi ada kesepakatan semua akan tarik laporannya dan pelayanan publik akan dipulihkan seperti sedia kala. Besok Selasa Pak Gubernur akan kembali mengumpulkan Walikota dan pihak Kemenkumham untuk mencari solusi atas masalah yang ada,” tegas Hadi Prabowo.
Berawal dari saling sindir
Perseteruan bermula dari saling sindir antara Menkumham Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dilansir dari Kompas.com, Yasonna awalnya menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi
Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Lapor polisi
Dampak dari perseteruan tersebut, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).
Kemenkumham pun benarkan laporan yang ditujukan ke Wali Kota Tangerang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.
Baca: Update Gempa Bali: 8 Luka-luka, 62 Bangunan Rusak
Baca: Pasutri Hanyut di Sungai Milangodaa Utara Ditemukan
"Nanti tanya Kapolres saja. Kita berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak jadi soal bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya, nggak apa-apa bagus malah kalau menurut saya. Biar lebih jelas siapa yang melanggar hukum," kata Arief, Selasa (16/7/2019).
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta waktu bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly tetapi belum bisa terwujud.
"Saya tadi pagi minta waktu beliau di Istana, hanya saja beliau ada urusan ke Batam, kan saya nggak bisa ngatur(jadwal menkumham)," ujar Arief.
Dia mengatakan sudah melayangkan surat kepada Kemenkumham.
Namun hingga kini dirinya belum mendapat balasan surat itu.
Arief masih menunggu surat dari Kemenkumham supaya ada kejelasan.
"Kami kirim surat ke mereka juga nggak jawab surat kami, mau bagaimana. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, makanya saya aktifkan kembali (pelayanan), mereka kan enggak (Kemenkumhan)," ujar Arief.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemkot Tangerang Cabut Berkas Laporan Kepolisian untuk Kemenkumham