Senin, 24 November 2025

Viral di Media Sosial

“Ini BB Polsek!” – Video Pria Ngaku Anak Propam di Mal Bogor Bikin Geger, Polisi Buka Suara

Ngaku anak Propam, pria klaim mobil barbuk Polsek di mal Bogor bikin publik geram. Polisi bantah, kasus masih ditelusuri!

Tangkap layar akun Instagram @joshua_banjarnahor_
MOBIL SITAAN - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil yang mengaku anak dari seorang anggota Polri menjelaskan alasan dirinya menggunakan mobil tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pria ngaku anak Propam klaim mobil barbuk Polsek di parkiran mal Bogor, bikin publik naik darah.
  • Warganet geram: kok bisa barang bukti dipakai jalan-jalan di tempat umum?
  • Polisi bantah klaim, sebut orang tua pria bukan anggota Propam, kasus masih terus didalami.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – “Ini BB Polsek!” teriak seorang pria di parkiran mal Bogor dalam video viral memicu kehebohan warganet. 

Sebuah video viral menampilkan seorang pria berkemeja abu-abu yang mengaku membawa mobil barang bukti (barbuk) milik Polsek.

Ia menyebut mobil tersebut dipinjam oleh ayahnya yang disebut sebagai anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Rekaman itu disebut terjadi di area parkiran sebuah mal di Bogor, Jawa Barat, dan menyita perhatian warganet sejak Minggu (23/11/2025).

“Ini BB, BB Polsek, ini ada BB-nya. Ada surat BB-nya, surat pinjam BB-nya. Dipinjam oleh bapak saya, bapak saya Propam di Polda Metro,” ujar pria itu dalam video.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Feedgram Indo itu, pria tersebut tampak berdialog dengan orang lain yang mempertanyakan dokumen mobil tersebut. Ia tetap bersikukuh bahwa mobil itu sah digunakan karena ada surat peminjaman.

Namun, Polda Metro Jaya membantah klaim tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa orang tua pria itu bukan anggota Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Viral Audi Terobos Palang Tol JORR, Polisi: Sopir Diduga Alami Gangguan Psikologis

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti, melainkan kendaraan dengan status pindah kredit.

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menyatakan masih menelusuri alasan pria tersebut membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

“Masih kami dalami maksud statement-nya itu apa,” tambah Budi.

Aturan Barang Bukti Menurut KUHAP

Menurut KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 39–46, UU Kepolisian, serta Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, setiap benda yang disita polisi untuk kepentingan perkara pidana disebut barang bukti.

Barang bukti mencakup benda yang dipakai melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, alat pembuktian, atau benda yang dapat menerangkan kejadian (misalnya rekaman CCTV, pakaian, HP, hingga kendaraan).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved