Jumat, 29 Agustus 2025

Pendapat Eks Kepala BNN Anang Iskandar Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," katanya

IG @triretnoprayudati_nunung
Ungkap Sosok yang Nunung Kagumi: Lebih Baik Menunggu Daripada Ditunggu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar memberikan tanggapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung.

Menurut Anang Iskandar, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.

Baca: Nunung Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 5 Bulan Lalu, 10 Kali Beli Sabu dari HM

Sejumlah aset kekayaan Nunung
Sejumlah aset kekayaan Nunung (Kolase TribunStyle)

Namun dalam proses tersebut, Anang Menilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019).

Anang menjelaskan, Perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.

Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.

"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.

Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.

"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," ucap Anang.

Anang yang juga merupakan Capim KPK ini berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 56 UU narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

"Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," katanya.

Oleh karena itu, kata mantan Kabareskrim Polri itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum, yang berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.

"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ujarnya.

Sebagai gantinya, Anang mengatakan ada alternatif yang bersifat wajib, berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 4b,d UU 35/35 dan pasal 13 angka 3,4,5 PP 25 Tahun 2011.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan