Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Ringkus Sindikat Penipuan dengan Modus Anak Kecelakaan

Menanggapi laporan itu, polisi menangkap tiga tersangka di apartemen yang mereka sewa di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Dokter gadungan itu menyuruh orang tua korban menghubungi pihak apotik di rumah sakit itu dan mengimbau agar membeli alat untuk digunakan saat operasi namun ia hanya memberikan waktu 5 menit.

"Kemudian tersangka AZ berperan misalnya sudah berapa menit korban belum transfer nanti dia yang memastikan ke korban apakah sudah hubungi si tersangka M atau belum," kata Argo.

Para korban mentransfer uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah itu.

Polisi mencatat ada dua laporan kroban terkait kasus itu, yakni di daerah Tangerang dan di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan