Tergiur Tawaran Rp 2 Juta Selundupkan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Cipinang Masuk Bui
Hanya demi uang Rp 2 juta oknum harus kehilangan pekerjaan dan terancam menghabiskan waktu dalam sebagai narapidana
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan narkoba di Rutan Klas 1 Cipinang terus berlanjut.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah oknum petugas berinisial SA (34).
Baca: Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun Kabar Duka dari Ernest Prakasa, Agung Hercules Meninggal Dunia
Baca: Mengungkap Jaringan Sindikat Narkoba Sokobanah Madura, Ini Ragam Modus yang Mereka Pakai
Baca: Enam Kampus di Jakarta Disinyalir Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Hanya demi uang Rp 2 juta oknum harus kehilangan pekerjaan dan terancam menghabiskan waktu dalam sebagai narapidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan uang tersebut sebagai imbal jasa SA menyeludupkan sabu seberat 26,47 gram yang dipesan seorang narapidana berinisial HR (38).
"Dia (SA) dijanjikan uang Rp 2 juta agar menyeludupkan sabu ke dalam Rutan. Sabu itu dipesan warga binaan yang juga narapidana kasus narkoba," kata Ady di Mapolrestro, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 132 ayat 1.
Ady menuturkan hukuman paling singkat yang mengantongi mereka yakni penjara 6 tahun sedangkan paling lama 20 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan, saudara HR mengakui barang bukti (sabu) yang disita dari tersangka SA aIs IY adaIah miliknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan SA dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindak pidananya.
Baca: Tangkap Pengedar Narkoba di Madura, Polisi Sampai Harus Pinjam Heli TNI AL
Baca: Hanung Bramantyo hingga Wulan Guritno Jenguk Jefri Nichol yang Ditahan karena Kasus Narkoba
Baca: Ramai Artis Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Justru Akui Pernah Menjajal Narkoba
Dia menyebut pria yang kedapatan membawa sabu pada Minggu (28/7/2019) pukul 21.00 WIB itu telah mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," kata Andika, Senin (29/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seludupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta