Kamis, 11 September 2025

Ada Dugaan Jaringan Aceh di Balik Upaya Penyelundupan Sabu ke Rutan Salemba

"Ini kita masih dalami. Nanti secepatnya kami bakal cari tahu siapa mereka," ujar Affandi

Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

Barang bukti sabu, lanjutnya, didapatkan dari beberapa lokasi. Pertama, di dalam tas HS.

 Ada Uang Rp60 Juta di Dompet Butut Milik Hotman Paris, Atta Halilintar Bereaksi Begini

 Kapasitas Mina Perlu Ditingkatkan Sebelum Tambah Kuota Jemaah Haji, Begini Penjelasannya

 Meninggal dengan Tubuh Lebam, Buku Diary Merah Putih Aurel Jadi Firasat, Ini Tulisan Terakhirnya

Kedua, di dalam rumah dan mobil pribadi HS.

"Kemudian ada sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang dia gunakan untuk menjual," ucap Affandi.

Akibat perbuatannya, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih berusaha mengembangkan jaringan narkoba tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 3 Tersangka Penyelundup Narkoba di Rutan Salemba dari Jaringan Aceh

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan