Aturan Ganjil Genap
4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Malvyandie Haryadi
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Baca: Demokrat Belum Tentukan Sikap Politik, Dede Yusuf: Oposisi atau Koalisi, Tunggu 9 September
Baca: Gempa Kerap Guncang Selatan Jawa Akhir-akhir Ini, Ingatkan pada Potensi Gempa Besar Selatan Jawa
2. Selama masa uji coba taksi online tetap terkena ganjil genap
Dalam masa uji coba ini taksi online tetap terkena dampak dari sistem ganjil genap.
Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lain sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com.