Aturan Ganjil Genap
4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menurut Syafri, jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap dikhawatirkan pengguna kendaraan pribadi tidak beralih ke angkutan umum plat kuning.
Namun, pihak Syafri juga akan mengkaji ulang terkait usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus untuk penataan angkutan pelat kuning sebagai prioritas pilihan tranportasi bagi masyarakat.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafri.
Baca: Muncul Petisi Jangan Batasi YouTube dan Netflix, Ini Dasar Hukum KPI Akan Awasi Media Digital
Baca: Peringati HUT Ke-74 RI, Warga Tanam Tunas Kelapa di Area Obyek Wisata Pulau Pelangi
3. Penanda khusus bagi taksi online
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan untuk taksi online.
Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar , Senin (12/8/2019).
Selain itu Anies Baswedan juga menyampaikan jika saat ini sedang disiapkan penanda untuk kendaraan yang memberikan jasa transportasi seperti taksi online.
4. Selama masa uji coba polisi tidak akan tilang pelanggar

Sosialisai masa uji coba ganjil genap ini telah disampaikan melalui pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.
Menurut AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan jika pihaknya tidak akan menilang pelanggar selama masa uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap.
Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap diterapkan mulai 9 September 2019.
Pihaknya akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(Kompas.com/Nurita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)