Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe

Saat ini, Umar Kei tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengetahui kepemilikan barang haram itu dan senjata api jenis revolver yang dimilikinya.
"Nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut. Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
• Waspada Ada BelasanTruk Kosmetik Selundupan dari China, Lihat Foto-fotonya
• Pernah Alami Kecelakaan Kerja, 50 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Gathering di Tangerang
Kronologi Penangkapan Umar Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat dibekuk Umar dan tiga rekannya sedang menggunakan sabu. Dari tangan mereka didapati 5 klip sabu.
Selain itu, juga didapati 2 senjata api jenis revolver.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Ada empat orang yang kami amankan dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dari mereka kita dapati 5 klip sabu dan dua senpi revolver. Juga ada beberapa HP dan power bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Argo, pihaknya belum memastikan apakah dari 3 rekan Umar Kei yang turut diamankan ada wanita atau tidak.
• Pengakuan Gadis 19 Tahun Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi Selama 4 Tahun, Begini Awal Perkenalannya
• Oknum Anggota Polri Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsunya Seorang Pelatih Silat, Kerapkali Mengancam
• Dikira Mainan, Bocah 4 Tahun Bawa Pulang Bom dan Meladak Saat Ditunjukkan ke Keluarganya di Rumah
• VIRAL! Anggota Paskibraka Ini Kecewa Namanya Mendadak Dicoret di Daftar Pengibar Bendera Merah Putih
"Saya belum dapat informasinya," kata Argo.
Selain itu kata dia belum juga dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.
"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu. Saat ini kita dalami narkobanya dulu. Jadi bertahap ya," kata Argo.
Ia juga memastikan bahwa Umar Kei dan rekannya sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
• Foto-Foto Rilis Penipuan Pegawai Honorer Kemendikbud Modus Pejabat Gadungan
Karenanya kata dia Umar terancam Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kasus Penangkapan Umar Kei, Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba