Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

zoom-inlihat foto Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tokoh pemuda Indonesia Timur, Umar Kei, saat melakukan konferensi pers bersama Hercules dan Daud Kei, di kediaman Daud, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2012). Tokoh Pemuda Indonesia Timur tersebut mengadakan jumpa pers terkait premanisme yang marak di Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Umar yang tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana.

 Kalangan Anggota DPR RI Ungkap Keputusan TNI untuk Mempertahankan Enzo Layak untuk Diapresiasi

 PT Angkasa Pura II (Persero) Raih Predikat Industry Leader dari Forum Ekselen BUMN

Diketahui, kelompok Kei juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.

Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. 

Pelapor bernama Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

 Kisah Gus Dur Pinjam Uang Rp 5 Juta dari Anaknya, Jadi Kenangan Menyedihkan

 Sosialisasi Ganjil Genap, Pengendara yang Tak Sesuai Aturan Diberhentikan untuk Diberi Pengarahan

Umar Kei diketahui memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut.

Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011.

Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.

Kala itu, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.

Para penganiaya termasuk Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

 Jelang Hari Pramuka, Kwarda Jateng Bangun Pusat Kepramukaan

 Sekitar 4.000 ASN DKI Upacara Peringati Kemerdekaan RI di Pulau Reklamasi

Kasus terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

Umar Kei ditangkap saat mengonsunsi sabu bersama tiga temannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan