Kadishub DKI Tegaskan Tidak Ada Wacana Larang Sepeda Motor Lewati Ruas Jalan Ganjil Genap
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan tidak ada wacana di masa mendatang untuk memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap sepeda motor.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.