Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia kepada polisi saat dimintai keterangan terkait motif pembunuhan tersebut
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.
Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.
Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.
Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).
Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.
Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami
Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.
"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.
Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.
"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasal 340 KUH Pidana menyebut:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya
Pasal 339 KUH Pidana :