Minggu, 31 Agustus 2025

Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia kepada polisi saat dimintai keterangan terkait motif pembunuhan tersebut

KOMPAS.com/BUDIYANTO
Tersanga Aulia Kesuma (45) mengenakan pakaian warna orange digiring sejumlah anggota polisi di Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). 

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.

Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.

Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.

Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami

Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.

Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro‎ Jaya.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pasal 340 KUH Pidana menyebut:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya

Pasal 339 KUH Pidana :

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan