Minggu, 31 Agustus 2025

Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia kepada polisi saat dimintai keterangan terkait motif pembunuhan tersebut

KOMPAS.com/BUDIYANTO
Tersanga Aulia Kesuma (45) mengenakan pakaian warna orange digiring sejumlah anggota polisi di Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). 

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi.
Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi. (kolase/facebook/dok Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan