Aturan Ganjil Genap
28 Gerbang Tol Ini Terkena Perluasan Ganjil Genap, yang Melanggar Langsung Ditilang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (9/9/2019).
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Berlaku sembilan jam
Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rambu-exit-tol-kawasan-ganjil-genap_20190907_184744.jpg)