Rabu, 13 Mei 2026

Aturan Ganjil Genap

28 Gerbang Tol Ini Terkena Perluasan Ganjil Genap, yang Melanggar Langsung Ditilang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (9/9/2019).

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. Sepeda motor;

g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1.Presiden/Wakil Presiden; 

2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

Puluhan sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan perluasan ganjil genap di depan Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019. Para sopir yang memakai atribut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) ini menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengatasi polusi udara tersebut diskriminatif. Mereka menolak kebijakan perluasan ganjil-genap yang akan disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 9 September 2019 mendatang.  Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Puluhan sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan perluasan ganjil genap di depan Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019. Para sopir yang memakai atribut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) ini menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengatasi polusi udara tersebut diskriminatif. Mereka menolak kebijakan perluasan ganjil-genap yang akan disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 9 September 2019 mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Denda Rp 500.000

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya yakni denda Rp 500.000.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (Kompas.com/Nursita Sari)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Ganjil Genap Hari Ini 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved