Rabu, 27 Agustus 2025

Mantan Petugas Medis Rudapaksa Gadis 24 Tahun dengan Cara Suntikkan Obat Bius

Hubungan keduanya pun semakin intim dan pelaku mengiming-imingi untuk menikahi korban dan mengajak taaruf

tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - BSN (25) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap AM (24).

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan mantan petugas medis itu mengakui awal perkenalannya dengan korban melalui media sosial.

“Modus seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui facebook ditawari menikah dengan cara taaruf,” ujar Azis ketika mempimpin ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di kawasan perbelanjaan di Depok pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saduaranya yang tenagh dalam keadaaan sepi dan menawarkan untuk suntik vitamin c.

Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut, namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.

“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya, namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Tak berselang lama, korban pun terbangun namun masih dalam keadaan setengah sadar dan lemas, serta langsung menghubungi adiknya untuk dijemput.

Setelah dijemput adiknya dan menceritakan musibah yang baru dialaminya.

Korban bersama keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.

Hanya berselang beberapa jam dari kejadian, pelaku pun langsung berhasil diamankan oleh tim Srikandi sekira pukul 01.00 WIB dari kediamannya di kawasan Sawangan dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.

Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.

Mantan petugas medis

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan