Dua Aktivis Ditangkap, Badudu Dijemput Lima Polisi Berpakaian Preman hingga Jokowi Tak Berkomentar
Dua aktivis, Ananda Wardhana Badudu dan Dandhy Dwi Laksono akhirnya dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat (29/9/2019) pagi.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Daryono
Dua Aktivis Ditangkap, Badudu di Jemput Lima Polisi Berpakaian Preman hingga Jokowi Tak Berkomentar
TRIBUNNEWS.COM - Dua aktivis, Ananda Wardhana Badudu dan Dandhy Dwi Laksono akhirnya dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat (29/9/2019) pagi.
Ananda Badudu tidak ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian ketika dibebaskan, sementara Dandhy Dwi Laksono menyandang status tersangka meski sudah dibebaskan.
Berikut rangkumannya, Jumat (27/9/2019):
Badudu Dipantau Sejak Kamis
Dikutip dari TribunJakarta, ativitas Badudu telah dipantau sejak Kamis (26/9/2019) siang haingga akhirnya dijemput di rumah susun (Rusun) Sarana Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 04.25 WIB.
Mantan persnonil grup musik Banda Neira tersebut dijemput oleh lima orang polisi berpakaian preman dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca: Alasan BEM Seluruh Indonesia Tolak Undangan Jokowi, Tak Ingin Terpecah Belah Seperti 2015 Silam
Aziz, salah satu security rusun Sarana Jaya mengatakan, Ia sempat ditanya oleh pihak polisi terkait keberadaan Badudu.
"Polisi tanya, 'kenal orang ini nggak?'. Temen saya bilang kenal, itu di kamar nomor 413 (lantai 4). Tapi Polisi nggak bilang permasalahannya apa," jelas Azis.
Ketika di bawa polisi, lanjut azis, Ananda Badudu yang merupakan cucu dari ahli bahasa JS Badudu tersebut hanya pasrah dan tak melawan.
"Dia nurut saja, nggak marah-marah, dia ikut aja langsung," ucapnya.
Dibebaskan
Setelah diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ananda Badudu akhirnya dipulangkan sekitar pukul 10.17 WIB.
Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo dikutip Kompas.com
Diketahui, Ia menggalang dana publik untuk aksi demo melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda.
Penangkapan Dhandy Dwi Laksono
Sementara itu, satu aktivis lain yang juga ditangkap polisi ialah Dhandy Dwi Laksono, aktivis sekaligus pendiri WatchdoC.
Ia bahkan menyandang status tersangka meski kini telah dipulangkan kembali oleh kepolisian seusai diperiksa.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019.
Polisi menilai, cuitan Dhandy tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan dapat berpotensi memprovokasi masyarakat tertentu.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip Tribunnews.com.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.
Baca: DPR: Kepolisian Harus Perbaiki Diri
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
Jokowi Tak Berkomentar
Presiden Jokowi enggan berkomentar terhadap kasus penangkapan dua aktivis oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan kepada awak media yang ditayangkan KompasTV pada Jumat (27/9/2019) siang, Jokowi memilih pergi ketika ditanya hal tersebut.
Sebelumnya Jokowi memberi pernyataan terkait meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat menjalankan aksi demo.
Selain itum Jokowi juga memberi pernyataan terkait korban gempabumi di Ambon.
Namun ketika ditanya wartawan soal penangkapan aktivis, Ia langsung pergi dan menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Pratikno mengatakan, Ia akan berkomunikasi dengan Kapolri terkait kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Tio/FahdiFalevi/TribunJakarta/AnnasFurqon)