Demo di Jakarta
Affan Dilindas Rantis, Pengamat: Polri Perlu Dievaluasi Total, Pencopotan Kapolri Beri Angin Segar
Pengamat menilai peristiwa dilindasnya driver ojol akibat rantis Brimob menjadi momen evaluasi total terhadap Polri.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi momentum agar ada evaluasi total terhadap Polri.
Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Peristiwa tersebut merupakan rangkaian atas aksi demo buruh.
Bambang menganggap terlepas dari kasus tewasnya Affan, implementasi oleh Polri terkait tata cara pengamanan aksi demonstrasi, memang kerap jauh dari aturan yang berlaku.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Dia juga mengatakan, ketika adanya pelanggaran aturan, tidak ada pula sanksi yang tegas dan terkesan adanya pembiaran dari Polri.
"Problem-nya selama ini implementasinya (terkait pengamanan demonstrasi oleh Polri) masih jauh dari SOP."
"Pelanggaran terus terjadi karena tidak adanya sistem yang bisa memastikan peraturan tersebut dijalankan dengan disiplin dan benar. Yang terjadi selama ini bahkan permisif pada pelanggaran," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Ditangkap, Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Usut
Bambang pun menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Polri buntut kasus ini.
Dia mengungkapkan permohonan maaf dari Polri buntut insiden Affan dilindas rantis Brimob tidak cukup jika tidak ada perbaikan menyeluruh di tubuh Korps Bhayangkara.
"Permintaan maaf atau santunan pada korban saja tak cukup, bila tidak disertai dengan perbaikan sistem. Makannya negara harus melakukan evaluasi secara total pada Polri, termasuk Kapolri sebagai pihak yang diberi mandat oleh negara," ujar Bambang.
Di sisi lain, ketika ditanya apakah perlunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur sebagai Kapolri pasca ada desakan dari masyarakat, Bambang turut mengamini.
Namun, dia juga mengakui bahwa mundur atau dicopotnya Listyo Sigit sebagai Kapolri tidak bisa memperbaiki Polri secara instan.
Menurutnya, masalah utama dari Polri adalah lemahnya kontrol dan pengawasan lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR.
"Tidak ada jaminan memang mengganti Kapolri akan bisa memperbaiki secara instan. Harus ada perubahan yang lebih substansial dan sistematis," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.