Minggu, 9 November 2025

Dua Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh untuk Bunuh Pengusaha Diburu Polisi

"DPO sudah kita identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Budhi usai rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) 

Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.

Bayu Minta Rp 30 Juta ke Istri Bos Buat Beli Racun Sianida, Padahal Harganya Cuma Rp 240 Ribu

YL (40) dan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33), ditangkap polisi usai mencoba membunuh VT (42), suami YL.

Percobaan pembunuhan pertama dengan racun sianida gagal karena YL tak kuasa memberikan racun itu kepada suaminya sendiri.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (3/10/2019), terungkap bahwa Bayu meminta uang 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta kepada YL.

Demi mendapatkan uang itu, YL mencuri ATM suaminya dan memberikannya kepada Bayu.

Hal itu dilakukannya pada 7 Juni lalu dan diperagakan dalam adegan ketujuh rekonstruksi.

"Pada saat itu YL mengambil uang dan ATM dari tas korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Made Oka, yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Bayu pun pergi ke Singapura pada Juni lalu untuk mengambil uang tersebut.

Padahal, pada tanggal 16 Juni, ia membeli racun sianida itu secara online.

"Pada tanggal 16 Juni tersangka BHS membeli racun sianida secara online, yang ditransfer sejumlah Rp 240 ribu," ucap Oka.

Adapun sisa dari uang tersebut diduga dipakai Bayu untuk berfoya-foya.

Adapun gelaran rekonstruksi ini merupakan sebagian dari seluruh hal-hal penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved