Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Ada Tiga Perempuan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Argo menyebut, ketiga tersangka perempuan tersebut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tiga diantaranya ternyata merupakan perempuan.
"Iya, ada 3 tersangka (perempuan)," ujar Argo di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo menyebut, ketiga tersangka perempuan tersebut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Baca: Prabowo Disebut Sudah Siapkan Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi, Dahnil Anzar Beri Penjelasan
Oleh karena itu, mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170 dan 335 KUHP.
Meski begitu, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar Argo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Baca: Pengamat: Oposisi Tinggal Kenangan Jika Gerindra Gabung Ke Pemerintah
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.