Minggu, 10 Agustus 2025

Rekam Jejak Edy Junaedi, Kadis Pariwisata DKI: Dibanggakan Ahok, Tokoh di Balik Tutupnya Alexis

Inilah rekam jejak Edy Junaedi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mundur setelah heboh anggaran Rp 5 miliar untuk influencer.

Penulis: Sri Juliati
Istimewa
Rekam Jejak Edy Junaedi, Kadis Pariwisata DKI: Dibanggakan Ahok, Tokoh di Balik Tutupnya Alexis 

Dari kedelapan pejabat eselon II yang dilantik, dua Kadis, yaitu Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi dan Kadis Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati, mendapat sorotan khusus dari Ahok.

Dikutip dari Warta Kota, Ahok pernah mengungkapkan, muncul masalah yang unik dari hasil tes seleksi jabatan pejabat eselon II.

Dari 140 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi jabatan, hanya sebanyak 30 orang yang dinyatakan lulus dengan meraih nilai hampir 7.

"Yang 30 orang ini, saya kombinasikan tesnya dengan psikotes. Ternyata, dari hasil psikotes yang dilakukan, dari 30 orang tersebut, yang lulus hanya satu orang, yaitu Pak Edy Junaedi," kata Ahok yang disambut tawa dan tepuk tangan para tamu undangan yang hadir.

Sementara, tambah Basuki, hasil psikotes 27 orang lainnya diberi penilaian "dapat dipertimbangkan."

4. Tokoh di Balik Tutupnya Alexis

Edy Junaedi juga merupakan satu tokoh di balik penutupan Hotel Alexis pada Maret 2018.

Hal ini berawal dari munculnya surat yang dikeluarkan DPM PTSP yang saat itu dipimpin Edy Junaedi.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Surat itu ditandatangani Edy Junaedi.

"Saya juga sudah laporkan ke Gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan