Minggu, 14 September 2025

SMA Gonzaga Digugat: Alasan Orangtua Murid, Pembelaan Sekolah, Hingga Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menggelar sidang gugatan perdata antara orangtua murid melawan pihak SMA Kolese Gonzaga

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (4/11/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menggelar sidang gugatan perdata antara orangtua murid melawan pihak SMA Kolese Gonzaga.

Diketahui, orangtua murid bernama Yustika Supatmi selaku Penggugat melawan SMA Kolese Gonzaga selaku Tergugat.

Gugatan yang dilayangkan Yustika tersebut sempat membuat mengundang pertanyaan.

Sebab, Yustika belum membeberkan alasannya saat itu.

Berikut rangkuman fakta persidangan perdana yang dikutip dari TribunJakarta.com:

Alasan orangtua murid gugat sekolah

Pihak orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga mengakui bahwa tidak naik kelas merupakan hal biasa.

Pernyataan itu dilontarkan Arya Andika, kakak siswa berinisial BB sekaligus tim kuasa hukum penggugat.

Itu lah yang mendasari pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak naik kelas memang hal biasa. Tapi proses sampai tidak naik kelas itu yang kami permasalahkan," kata Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).

"Proses tidak naik kelasnya itu yang ingin kami uji di persidangan," tambahnya.

 Pimpinan KPK Terkejut Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Orangtua Murid Penggugat SMA Gonzaga Ungkap Alasan Layangkan Gugatan Terhadap Sekolah Anaknya

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan