Selasa, 16 September 2025

SMA Gonzaga Digugat: Alasan Orangtua Murid, Pembelaan Sekolah, Hingga Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menggelar sidang gugatan perdata antara orangtua murid melawan pihak SMA Kolese Gonzaga

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) 

Pembelaan pihak SMA Kolese Gonzaga

Pengacara SMA Kolese Gonzaga
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019)

Pihak SMA Kolese Gonzaga membenarkan anak Yustina Supatmi berinisial BB sempat melakukan pelanggaran disiplin sebelum dinyatakan tidak naik kelas.

Salah satu pelanggaran disiplin yang dilakukan adalah makan di saat jam pelajaran berlangsung.

Hal itu dikatakan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).

"Iya ada (pelanggaran disiplin). Misalnya pada waktu pelajaran dia makan. Kemudian saat acara di luar dilarang bawa HP, dia bawa HP. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan," kata Edi.

Namun, Edi menyebut pelanggaran disiplin itu bukan persyaratan utama untuk menentukan naik kelas atau tidaknya seorang siswa.

"Berpengaruh tapi tidak signifikan, karena yang paling berpengaruh adalah nilai," ujar dia.

Sebelumnya, Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

 Gading Marten Tersenyum Ditanya Hubungannya dengan Juria Hartmans: Dia Tipe Gue Banget

 Polantas yang Hentikan Ambulans Kini Dipindahkan: Dapat Pembinaan, Begini Kata Kapolres

 Cerita Harry Seorang Dishub, Pernah Kerja di Distribusi Digital Hingga Bantu Young Lex Jadi Populer

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta. (Penulis: Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kuasa Hukum SMA Gonzaga Benarkan Siswa Tidak Naik Kelas Pernah Melanggar Disiplin

Anak penggugat telah pindah sekolah

Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019)
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, mengatakan anak Yustina Supatmi yang tak naik kelas berinisial BB sudah pindah sekolah.

Edi menyebut orangtua BB telah mengajukan surat pengunduran diri dari SMA Kolese Gonzaga pada 27 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan