Rabu, 27 Agustus 2025

Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Foto Ammar Nawwar Tri Darma, pengguna skuter listrik yang tewas ditabrak mobil Camry di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. 

 Polisi menegaskan status penahanan pengendara Camry berinisial DH, yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels, tidak terpengaruh oleh latar belakang keluarganya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik.

Pasalnya, polisi memutuskan tidak menahan DH walaupun dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasnya dua pengguna skuter listrik.

DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fahri bahkan mengungkapkan, polisi tidak mengetahui latar belakang keluarga DH.

"Kami tidak memperdalam masalah itu (latar belakang keluarga korban) karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Polisi Sebut Penabrak 6 Pengguna GrabWheels Tidak Ditahan Bukan karena Pengaruh Latar Belakang Keluarganya".

Fahri mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

"Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.

Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.

Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan