Selasa, 26 Agustus 2025

Heboh Gaji PNS Baru di DKI Jakarta Capai Rp 20 Juta, Tjahjo Bilang Enggak Masalah

Tjahjo tidak mempersoalkan jika ada gaji PNS baru di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai hampir Rp 20 juta.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan daerahnya.

Oleh sebab itu, Tjahjo tidak mempersoalkan jika ada gaji PNS baru di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai hampir Rp 20 juta.

"Tidak masalah, karena dalam undang-undang semua sistem tunhangan kinerja terdapat kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah," tutur Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca: Kisah Pensiunan PNS Ditemukan Kejang dan Tewas Diteras Toko Seusai Kencan dengan Waria

"Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat, seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," sambung Tjahjo.

Menurut Tjahjo, besaran tunjangan kinerja PNS di daerah tingkat ll seperti Badung di Bali dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur juga besar karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tinggi dibanding daerah lain.

"Di badung itu seluruh murid sekolah dikasih laptop misalnya begitu, guru-guru ditingkatkan tunjangannya. Itu saya kira penyeragaman memang di satu sisi perlu, tapi di sisi lain potensi daerah beda," paparnya.

Baca: ‎Pegawai KPK Jadi ASN Bisa Pindah ke Instansi Lain

Politkus PDI Perjuangan itu menyebut, penyeragaman gaji PNS saat ini belum menjadi fokus pemerintah dan butuh waktu lama karena perlu mengubah undang-undang.

"Kami belum ke arah sana, kami jangka pendek ini menata reformasi birokrasi secara keselruhan dan hirarkis," tutur Tjahjo.

Gaji PNS baru di DKI Jakarta yang mencapai Rp 28 juta ramai diperbincangkan publik.

Munculnya gaji puluhan juta tersebut keluar dari pernyataan Tjahjo sewaktu rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2019).

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun membenarkan perihal gaji tersebut.

Baca: Gaji PNS DKI Jakarta Bisa Mencapai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Ramai Incar Posisi Ini

Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama. Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatan. Jumlahnya mulai dari Rp 7.470.000 sampai Rp 19.710.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan