Kamis, 28 Agustus 2025

Pemprov DKI Akui Alami Defisit Rp 10 Triliun

Faktor yang jadi penyebab pembengkakan usulan anggaran karena ada kenaikan iuran BPJS dan peningkatan UMP DKI Jakarta 2020

Tribunnews.com/Bayu
Sekda DKI 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan Pemprov DKI mengalami defisit keuangan Rp 10 triliun.

Mulanya, rencana kegiatan dalam KUA-PPAS untuk APBD 2020 yang bersama-sama dibahas oleh setiap komisi DPRD DKI, didapati angka Rp97 triliun.

Baca: Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Anggaran TGUPP Dialihkan Pakai Dana Operasional Anies

Namun ternyata kemampuan anggaran daerah cuma mampu hingga angka Rp87 triliun.

"Jadi rencana kegiatan kita di 2020 yang akan datang berdasarkan rapat-rapat komisi itu terungkap angka Rp 97 triliun. Tapi, kemampuan keuangan daerah kita setelah dihitung hanya Rp 87 triliun," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pemprov DKI pada Juli 2019 mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,9 triliun.

Tak lama, rancangan ini direvisi karena ada penyesuaian terhadap penurunan target SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan penerimaan pendapatan dari pajak daerah.

Usai revisi, KUA-PPAS APBD 2020 diajukan Rp89,4 triliun. Lebih rendah Rp6,5 triliun dari usulan awal.

Tapi jumlah anggaran kembali naik di angka Rp 97 triliun saat dibahas masing-masing komisi DPRD DKI.

Saefullah menuturkan, faktor yang jadi penyebab pembengkakan usulan anggaran karena ada kenaikan iuran BPJS dan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020.

Pemprov DKI sendiri telah mengusulkan Rp1,4 triliun untuk subsidi 5,1 juta warga Jakarta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Tapi karena tahun 2020 ada kenaikan iuran, maka mau tidak mau Pemprov DKI kembali mengajukan tambahan anggaran Rp1,6 triliun.

Sedangkan untuk kenaikan UMP DKI tahun 2020, juga berakibat pada peningkatan usulan anggaran.

Lantaran mereka harus menyesuaikan upah tenaga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI.

Dimana akibat kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,2 juta, Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk gaji PJLP sebesar Rp 451 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan