Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim
"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.
Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan. Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Berharap vonis ringan
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku menyesal telah menggunakan narkoba hingga membuat mereka berurusan dengan hukum.
"Saya salah, saya sangat menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (20/11/2019).
Pernyataan serupa juga dilontarkan suaminya, July.
Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.
• Cara Unik Artika Sari Devi Dalam Menjaga Harmonisasi dalam Keluarga
• Main di SUGBK, Kapten Persija Jakarta Ingin Kado Spesial Kemenangan di HUT ke-91 Macan Kemayoran
Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.
"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Respon Putra Nunung Soal Vonis Ibunya: Sebenarnya Cukup Berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bagus-permadi-putra-nunung-nih.jpg)