Sabtu, 6 Juni 2026

Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim

"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagus Permadi, putra dari komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung angkat bicara soal vonis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya.

Bagus tak menampik jika hukuman 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, cukup berat.

Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi Nunung.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan minta enam bulan, tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan. Artinya tidak ada perubahan sama sekali," tutur Bagus.

Reaksi Nunung Setelah Hakim Memvonis 1,6 Tahun Rehabilitasi

Mantan anggota grup lawak Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan Hakim.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

"Ya kami pikir-pikir dulu. Tadi Mbak Nunung juga akan pikir-pikir dulu apakah menerima (vonis) atau tidak," kata Wijayono.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.

"Kami akan diskusi dulu. Kalau dari kami kan inginnya enam bulan sesuai keterangan dokter (RSKO)," ujarnya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Pertama adalah pertimbangan meringankan. Dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebelumnya Nunung dan July tidak pernah berurusan dengan kasus hukum.

Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

"Hal yang meringankan, para terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di ruang sidang utama, Rabu (27/11/2019).

Pertimbangan kedua adalah hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nunung dan July bertentangan dengan hukum.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan pemeberantasan narkotika," ujar Agus.

Majelis Hakim tidak menganggap aksi Nunung yang membuang sabu seberat dua gram ke toilet sebagai hal memberatkan.

Sebab, sejak awal perkara ini digelar, penyidik Polda Metro Jaya tidak menjerat dengan pasal menghilangkan barang bukti.

Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.

Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.

Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Tok! Hakim Vonis Nunung dan Suami 1,6 Tahun Rehabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.

Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.

Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bacakan Vonis Nunung dan Suaminya Hari Ini

Vonis untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan.

Majelis Hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 14.00.

Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.

Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan. Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.

Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Berharap vonis ringan

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku menyesal telah menggunakan narkoba hingga membuat mereka berurusan dengan hukum.

"Saya salah, saya sangat menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (20/11/2019).

Pernyataan serupa juga dilontarkan suaminya, July.

Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.

 Cara Unik Artika Sari Devi Dalam Menjaga Harmonisasi dalam Keluarga

 Main di SUGBK, Kapten Persija Jakarta Ingin Kado Spesial Kemenangan di HUT ke-91 Macan Kemayoran

Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.

"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlebihan," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.

"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Respon Putra Nunung Soal Vonis Ibunya: Sebenarnya Cukup Berat

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved