Jumat, 29 Agustus 2025

Mabes Polri: IndoXXI Website Yang Merugikan

Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, situs web streaming IndoXXI merupakan website yang merugikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Kombes Pol Asep Adi Saputra 

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.

Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.

"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.

Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.

Kucing-kucingan

Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.

"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.

Baca: Polri Akan Mendata Anggotanya yang Hidup Mewah dan Hedonis, Ini Alasannya

Menurutnya, setelah Kominfo melakukan pemblokiran, situs ilegal tersebut ada yang buka kembali dengan nama lain.

"Ini seperti kucing-kucingan.

Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar," lanjut dia.

Tindakan tegas ini dilakukan dan membuahkan hasil.

Semuel mengaku, pihaknya memblokir sebanyak 50-100 website ilegal tiap minggunya.

Sebab, perlindungan HAKI merupakan keharusan yang diterapkan di era digital ekonomi.

Jika HAKI tidak dilindungi, para kreator enggan berkarya.

"Kalau kita kerja pasti digaji, kalau merea berkarya, karya mereka harus dihargai.

Untuk itu kami berupaya melindungi," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan