Kamis, 28 Agustus 2025

Mabes Polri: IndoXXI Website Yang Merugikan

Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, situs web streaming IndoXXI merupakan website yang merugikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Kombes Pol Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, situs web streaming IndoXXI merupakan website yang merugikan. Karena itu, korps Bhayangkara mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal.

"Saya kira ini (IndoXXI) adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan kominfo dan jajarannya," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Polri, kata Asep, mendukung penuh kewenangan yang dilakukan Kominfo untuk memblokir website streaming ilegal tersebut. Sebaliknya, ia juga akan mengkaji apakah ada pelanggaran hukum dibalik keberadaan wesbite tersebut.

Baca: Polri Bantah Informasi Adanya Pelarangan Ibadah Natal di Padang

"Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait hak atas atas kekayaan intelektual (HAKI), maka kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama kominfo," ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan persoalan HAKI ini telah lama dikeluhkan oleh para pemegang hak cipta. Apalagi, mereka memeberikan sarana konten tanpa izin dari pemegang hak cipta.

"Berdasarkan informasi masyarakat, baik juga pemegang hak cipta ini menjadi sebuah keluhan terbesar dimana ada pelanggaran haki di situ. Karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain ditayangkan secara ilegal oleh orang yang tidak punya kompetensi atau kewenangan," pungkasnya.

Baca: Merasa Terdesak Jadi Alasan Banyaknya Teroris Yang Ditangkap di Papua

Sebelumnya, alasan Kominfo blokir situs web streaming IndoXXI, sudah ada 1000 laman ilegal dihapus, dianggap berbahaya sebarkan malware dan rugikan pemilik hak intelektual.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal.

Situs tersebut antara lain seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan mengungkapkan pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan.

Termasuk yang dilakukan oleh IndoXXI.

Baca: Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Nenek Terus Berlanjut Meskipun Keluarga Ikhlas

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, Kominfo telah melakukan pemblokiran dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan