Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Editor:
Hasanudin Aco
Adapun dalam prakteknya, perusahaan pinjaman online ilegal ini rutin membuat aplikasi untuk mengelabui polisi.
Total ada 10 aplikasi yang sudah mereka buat sebelum terungkap.
"Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.
Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih utang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Cara dapatkan nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village memiliki cara sendiri untuk mendapatkan ratusan ribu nasabah.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan ini awalnya mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.
Di dalam SMS itu, mereka menawarkan jasa pinjaman online mereka.
"Mereka menawarkan barangsiapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).