Senin, 25 Agustus 2025

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ruang kerja di dalam ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ruko tersebut menjadi tempat usaha pinjaman online ilegal.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Darma Adi Waluyo mengatakan, perusahaan yang menawarkan pinjaman online di dalam ruko ini adalah PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia. 

Setelah dicek, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka menawarkan pinjaman dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga maksimal Rp 2 juta," kata Darma di lokasi, Senin (23/12/2019).

Baca: Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap

Adapun penggerebekan ruko ini dilakukan pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan pekerja di dalam ruko berlantai empat itu masih melakukan pekerjaan mereka.

"Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Darma.

Kerap mengancam

DS, penagih utang atau debt collector di ruko pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara, memaki-maki nasabah yang telat membayar.

Bahkan, DS tak segan-segan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman yang diputar dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

Setiap kali menagih utang, DS akan melontarkan makian baik lewat pesan singkat maupun lewat telepon.

Hal itu untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan